Kamis, 21 Oktober 2010

UNDANG UNDANG RUMAH TANGGA ISLAMI




Bangfirmanoz




Hak dan kewajiban suami terhadap istri



1. Memberikan nafkah berupa
  1.  Tempat tinggal baik itu membeli maupun kontrak
  2.  Makan setiap hari dengan makanan yang baik dan halal
  3.  Pakaian minimal setiap 6 bulan sekali

2. Menghargai dan menghormati perasaan istrinya dengan cara berkata sopan dan lemah lembut

3. Mengajarkan istrinya tata cara ibadah yang benar dan jika suami tidak mampu atau tidak memiliki waktu untuk mengajarkan maka hendaknya suami menyuruh atau mengizinkan istri untuk menghadiri pengajian pengajian

4. Memenuhi hak haknya ditempat tidur menurut para ulama idealnya adalah seminggu 2-3 kali

5. Menjaga rahasia istri dengan tidak mengungkapkan apapun tentang istri baik fisik maupun tabiat kepada siapapun

6. Memberikan bantuan kepada istri khususnya pada saat sakit dan sebagainya

7. Membentuk akhlak yang baik kepada istrinya

8. Mempergauli istri dengan baik seperti dengan rayuan dan candaan mesra, kata kata pujian dan sebagainya

9. Apabila istri membangkang kepada perintah suami maka langkah yang dilakukan suami adalah

  1.  Menegur dan menasehatinya jika dia masih membangkang juga maka
  2.  Pukul dengan sesuatu yang tidak menyakiti dan jika dia masih membangkang juga maka
  3.  Pisah tempat tidur, dan kalau dia masih membangkang pada perintah perintah suami maka
  4.  Panggil walinya dan wali suami untuk memutuskan perkara ini karena rumah tangga yang    sakinah dan mawaddah tidak akan terwujud jika istri membangkang pada perintah suami


Hak dan kewajiban istri

1. Taat kepada suami dalam keadaan apapun kecuali perintah tersebut dalam kemaksiatan kepada Allah

2. Mempergauli suami dengan baik dengan cara menjaga perasaan suami, mendahululukan kepentingan suami dari pada kepentingan siapapun, bermuka manis dihadapannya, panggilan dan candaan mesra dan sebagainya

3. Jangan pernah menuntut suami diluar batas kemampuannya dan jangan meminta kepada suami diluar batas kebutuhan

4. Menjaga harta suami dan kehormatannya ketika suami sedang tidak ada dirumah

5. Memberikan pendidikan yang baik kepada anak anaknya

6. Tidak berdandandan dengan dandanan jahiliyah yaitu memperlihatkan leher dan dada ketika keluar rumah

7. Tidak membuka aib atau kejelekan suami kepada siapapun

8. Memberikan nasihat dan dorongan semangat kepada suami untuk beribadah dan mencari nafkah

9. Mensyukuri apa yang telah diberikan suami dalam nafkah dan mendoakannya dengan doa yang baik


Hak dan kewajiban bersama kepada anak


1. Memberikan nama yang baik kepada anak dan memanggil julukan kepada anak dengan julukan yang baik

2. Meng akikahkan anak dan mengkhitankan nya

3. Mengajarkan anak cara berbhakti kepada Allah dan kedua orang tua serta berbuat kebaikan

4. Memberikan dasar kepribadian yang islami, rasa tanggung jawab dan kasih sayang kepada anak

5. Memberikan contoh dan suri teladan yang baik dalam berbicara dan bersikap

6. Mengajarkan kepada anak tata cara ibadah dan memerintahkan untuk beribadah ketika berumur 7 tahun dan memberikan hukuman ketika mereka meninggalkan ibadah ketika memasuki usia 10 tahun

7. Memberikan keadilan dalam pemberian dan kasih sayang kepada seluruh anak anak

8. Memisahkan tempat tidur anak laki laki dan perempuan ketika mereka mencapai usia akil baligh

9. Tidak mengeluarkan sumpah serapah dan doa yang tidak baik ketika anak berbuat kenakalan akan tetapi mendoakannya dengan doa yang baik

10. Memberikan nafkah kepada mereka sampai berusia akil baligh kecuali jika mereka masih menuntut ilmu


Keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah adalah dambaan setiap umat islam yang memasuki jenjang pernikahan
Namun semua itu tidak akan pernah terwujud tanpa anggota keluarga tersebut berpegang teguh kepada undang undang pernikahan yang telah ditetapkan oleh agam a islam
Maka dengan usaha yang melelahkan saya berusaha untuk membuat tulisan tentang undang undang rumah tangga islami untuk mencapai ketentraman, kasih sayang dan kecintaan atau sakinah mawaddah warohmah lewat beberapa rujukan rujukan
Diantaranya kitab :

Fiqh islamy wa adilatuhu juz 7 bab nikah
Prof . DR. Syaikh Wahbah Azzuhaly

Nidzomul Usroh
Prof. DR. Syaikh Musthofa al bugho

Adabul islamy fi nidzomul usroh
Sayyid Muhammad bin Alwy Almaliki Al hasani

Smoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk seluruh umat islam yang pahalanya saya hadiahkan untuk kedua orang tua saya dan seluruh umat islam



by Bangfirmanoz
Percikan Iman 908 Oz Radio Jakarta