Rabu, 29 Desember 2010

Definisi USHUL

• Menurut DR. Wahbah al-Zuhaili, kata “al-Ashl” selain bermakna dalil , juga bermakna:
• “ kaidah umum”, seperti pada kalimat بني الإسلام على خمسة أصول Islam dibangun di atas lima kaidah umum.
• “ al-rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan)” seperti pada kalimat الأصل فى الكلام الحقيقة pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya.
• “ ashal (tempat menganalogikan sesuatu)” yang menjadi salah satu rukun qiyas, misalnya khamar merupakan ashal (tempat meng-qiyaskan) bir atau narkotika.
• “ sesuatu yang diyakini jika terjadi keraguan dalam satu masalah” , seperti pada kaidah الأصل الطهارة . Misalnya, jika seseorang telah berwudhu’, kemudian ia ragu apakah wudhunya sudah batal, selama tidak ada tanda yang membatalkan wudhu’, maka yang diyakini adalah kondisinya dalam keadaan berwudhu’ (suci).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar